Minggu, 09 Desember 2012

Sholat Shubuh Tidak Membaca Qunut Setelah Rukuk Terakhir?

"Qunut adalah do’a yang dibaca sesudah rukuk pada roka’at terakhir”

            Dulu, pada zaman Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam memang pernah mengerjakan qunut akan tetapi bukan hanya dalam sholat shubuh saja, melainkan dalam sholat lima waktu, itu pun hanya selama satu bulan, setelah itu tidak pernah lagi. Sehingga pada masa kekholifahan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali pun tidak pernah lagi mengerjakan qunut tersebut, bahkan bila qunut itu masih saja dikerjakan maka hukumnya adalah bid’ah. Apalagi bila kita tinjau bacaan qunut dalam sholat Shubuh ummat Islam golongan tertentu itu dilakukan sambil mengangkat kedua tangan mereka, padahal Rosululloh tidak pernah melakukan hal demikian. Berturut-turut berdasar pada hadits-hadits berikut ini:
Di dalam Hadits Thobrooni fil Kabiir, yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Abi Yahya, ia berkata: “Aku melihat Abdalloh bin Zubair, dan Abdulloh bin Zubair melihat seorang laki-laki yang berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya sebelum ia menyelesaikan sholatnya, maka ketika ia telah merampungkan sholatnya. Abdulloh bin Zubair, berkata: “Sesungguhnya Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya sehingga beliau selesai dari sholatnya”.

Di dalam Hadits Nasa’i Juz 2 hal 200 yang diriwayatkan dari Ibni Sirin, Bab QUNUT DALAM SHOLAT SHUBUH sesungguhnya Anas bin Malik ditanya: “Apakah Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam qunut dalam sholat shubuh? Anas bin Malik menjawab: “Ya”. Lantas ditanyakan pada Anas “Sebelum rukuk ataukah sesudahnya? Anas menjawab: “Sesudah rukuk”.

Didalam Hadits Nasa’i  Juz 2 hal 200 yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik dalam Bab QUNUT SESUDAH RUKUK, Anas bin Malik berkata: “Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam qunut selama satu bulan setelah rukuk mendoakan (laknat) atas orang Ri’lin, orang Dzakwan, orang ‘Ushoyyah yang menentang (membangkang) kepada Alloh dan Rosul-Nya”.

Di dalam Hadits Nasa’i Juz 2 hal 202 yang diriwayatkan dari Abu  Salamah dari Abu Huroiroh, BAB QUNUT DALAM  SHOLAT DHZUHUR Abu Huroiroh berkata:“Sungguh aku akan mendekatkan kepada kalian pada sholatnya Rosulillahi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, Abu Salamah berkata: “Lalu Abu Huroiroh qunut dalam roka’at akhir dari sholat dhzuhur dan sholat ‘Isya akhir dan sholat Shubuh yaitu sesudah membaca “Sami’alloohu Liman Hamidah” setelah membaca qunut terus dia mendo’akan kepada orang-orang iman dan melaknati orang kafir”.

Di dalam Hadits Nasa’i Juz 2 hal 203-204 MENINGGALKAN QUNUT dari Anas:“Sesunggunya Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam qunut selama satu bulan mendo’akan (laknat) atas desa Hayyin yaitu sebagian dari desa-desa Arab kemudian (qunut itu) ditinggalkan (mak: setelah satu bulan, qunut itu tidak dikerjakan lagi)”.

Di dalam Hadits Nasa’i Juz 2 hal 203-204, MENINGGALKAN QUNUT yang diriwayatkan dari Abi Malik Al-Asyja’i, dari Abih, Abih berkata: “Aku sholat dibelakang Rosulillahi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam ternyata beliau tidak qunut, dan aku sholat di belakang Abu Bakar ternyata diapun tidak qunut, aku sholat di belakang Umar ternyata dia pun tidak qunut, dan aku sholat di belakang Utsman ternyata dia pun tidak qunut, dan aku sholat di belakang Ali ternyata dia juga tidak qunut. Kemudian Abih berkata: ”Hai anakku sesungguhnya qunut itu bid’ah (pembaharuan/perkara baru).

            Sedangkan Sudah menjadi hak bagi setiap pribadi muslim menghindari amalan bid’ah dan memilih pada amalan yang tidak bid’ah, supaya amalan yang dikerjakan itu diterima oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa. Karena, apabila amalan yang dikerjakan itu masih kecampuran dengan bid’ah maka Alloh tidak akan menerimanya. Berdasar pada sabda Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Riwayat Ibnu Majah Juz 1 hal 19, yang artinya: “Alloh tidak mau menerima amalan orang yang mengerjakan bid’ah sehingga dia meninggalkan bid’ahnya”.

            Persamaannya adalah apabila anda disuguhi satu mangkok bakso dan anda tahu di dalamnya kecampuran kotoran manusia, walaupun sedikit, sudah barang tentu anda tidak akan mau menerimanya, padahal kotoran manusia tersebut awal bahan dasarnya baik yaitu Hamburger. Dan pastilah anda akan marah, bila diperlakukan seperti itu! Begitupun Alloh akan marah dan memasukkan pada orang yang membuat bid’ah serta yang mengamalkan bid’ah kedalam api neraka. Berdasar pada sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Nasa’i, yang artinya: “Dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan adalah (masuk) di dalam neraka”.

            Kecuali bid’ah hasanah hasil Ijtihad (inisiatif) Kholifah Umar bin Khoththob yaitu, Sholat Tarawih yang dikerjakan secara berjama’ah. Berdasar pada ucapan Kholifah Umar bin Khoththob dalam Hadits Shohih Bukhori Juz 3 hal 58, yang  diriwayatkan dari Abdir Rohman bin Abdil Qoriy, yang artinya: “Maka Umar berkata ”Sesungguhnya aku melihat (berpendapat) seandainya mereka (yang sholat tarawih sendiri-sendiri) itu saya kumpulkan (biar diimami oleh seorang yang bacaannya bagus) tentu ini akan lebih cocok”. Kemudian Umar menetapkan pada Ubay bin Ka’bin (sebagai imam sholat tarawih) lantas Umar mengumpulkan mereka (untuk sholat tarawih berjama’ah), kemudian pada malam hari yang lain aku (Abdir Rohman bin Abdil Qoriy) keluar bersama Umar, dan manusia sedang sholat (tarawih) dengan mengikuti Imam sholat mereka (mak: sedang sholat tarawih berjama’ah). Umar berkata: “Inilah bid’ah yang nikmat / baik”.

Minggu, 04 November 2012

LDII


Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, merupakan organisasi kemasyarakatan yangindependenresmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.[3] LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.[4]
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia tahun 1945.

Daftar isi

  [sembunyikan

[sunting]Sejarah Berdirinya LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.[5]

[sunting]Pendiri LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI) yang kemudian dirubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan oleh[6][7]:
  1. Drs. Nur Hasyim.
  2. Drs. Edi Masyadi.
  3. Drs. Bahroni Hertanto.
  4. Soetojo Wirjo Atmodjo BA.
  5. Wijono BA.

[sunting]Badan Hukum LDII sebagai Ormas[8]

Surat pernyataan syahnya LDII dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu Ormas Islam di Indonesia.
a). Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Pebruari 2008. b). Isi Keputusan: PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut sebagai badan hokum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

[sunting]Motto LDII

Ada 3 Motto LDII, ialah :
1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 104).
2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) - Ku, dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah (dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk golongan orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108).
3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”. (QS. An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125).

[sunting]Kegiatan LDII dalam Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga

Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya menyelenggarakan Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.[9]

[sunting]Peran LDII dalam Bidang Ekonomi

LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat Pimpinan Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh Indonesia.[10]

[sunting]Metode Pengajaran LDII

LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawaroh beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Alquran dan Hadis kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan Hadis. Kemudian guru mengajar murid secara langsung ( manquul ) baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan Alquran memakai ketentuan tajwid.[11]
Apakah yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadis Abu Daud, yang berbunyi:
Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.
Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran dengan Hadis, atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Hadis, “manquul” berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad.[12] Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah Hadis Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya sendiri”.
Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada shohabat dan sampai kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Alquran dan Hadis dengan mudah dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang terkandung di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita. Dan sudah barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah ditafsirkan oleh Nabi Muhammad.

[sunting]Sumber Hukum LDII

Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya[13]. Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof).
Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka para da’i ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut[rujukan?]:
1. Ilmu balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan menentukan mana ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat yang nasikh (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan (pencegahan).
2. Ilmu asbabun nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan kondisi bagaimana dan kapan serta dimana ayat suci Alquran diturunkan.
3. Ilmu kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Allah, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.
4. Ilmu qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang telah diterima dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah).
5. Ilmu tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Alquran.
6. Ilmu wujuh wan-nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Alquran yang mempunyai arti banyak.
7. Ilmu ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga terdapat dalam percakapan sehari-hari.
8. Ilmu ma’rifatul muhkam wal mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihah.
9. Ilmu tanasubi ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya.
10. Ilmu amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.

[sunting]Aktivitas Pengajian LDII

LDII menyelenggarakan pengajian Al Qur'an dan Al Hadits dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali.[14] Untuk memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinasi diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah).[rujukan?] Disamping itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka . Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Alquran dan hadis selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Alquran dan hadis dalam keseharian mereka.[rujukan?]
LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia dan gender antara lain[rujukan?];
1. Pengajian kelompok tingkat PAC
Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid, mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di setiap desa di Indonesia. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50 sampai 100 orang jamaah. Materi pengajian di tingkat kelompok ini yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan keterangan), hadis-hadis himpunan, dan nasihat agama. Dalam forum ini pula jamaah LDII diajari hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan surat–surat pendek ALquran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat PAC ini jamaah juga dikoreksi amalan ibadahnya seperti praktek berwudu dan salat.
2. Pengajian Cabe rawit
Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak usia dini. Masa kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam pembentukan keimanan dan akhlak umat, sebab pada usia dini seorang anak mudah dibentuk dan diarahkan. Pengajian Cabe rawit diadakan setiap hari di setiap kelompok pengajian LDII dengan materi antara lain bacaan iqro’, menulis pegon, hafalan doa-doa, dan surat-surat pendek Alquran. Forum pengajian Caberawit juga diselingi dengan rekreasi dan bermain.
3. Pengajian Muda-mudi
Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam pembinaan mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang dan pengaruh negatif pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu pada masa ini perlu menjaga dan membentengi para remaja dengan kefahaman agama yang memadai agar generasi muda LDII tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran agama yang dapat merugikan masa depan mereka. Sebagai bentuk kesungguhan dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk Tim Penggerak Pembina Generus (TPPG) yang terdiri dari pakar pendidikan dan ahli psikologi[15]. Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya memiliki 3 sasaran yaitu[16]:
  • Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah.
  • Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain
  • Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan bisa hidup mandiri
4. Pengajian Wanita/ibu-ibu
Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah SAW:
"Diperlihatkan padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan penghuninya adalah wanita." Hadis riwayat Bukhori dalam Kitabu al-Imaan
Selain itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut peran wanita dan para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis), mendidik dan membina anak, melayani dan mengelola keluarga merupakan persoalan khusus wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan kerampilan beribadah forum pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan keluarga.
5. Pengajian Lansia
Para Lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia senja diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah sebagai persiapan menghadap kepada Ilahi dalam keadaan khusnul khotimah.
"Sesungguhnya pengamalan itu dilihat dari akhirnya"
6. Pengajian Umum
Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah.
Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh datang mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

[sunting]Pondok Pesantren LDII

LDII memiliki banyak pondok pesantren. setiap propinsi, LDII memiliki minimal 1 atau 2 pondok pesantren mini. Pondok pesantren LDII di antaranya Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin Jakarta;Pondok Pesantren Al Manshurin Metro LampungPondok Pesantren Mellenium Alfina; Pondok Pesantren "Nurul Hakim", Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur; Pondok Pesantren Al Barokah SidoarjoPondok Pesantren Gading Mangu Perak JombangPondok Pesantren Budi Luhur SragenPondok Pesantren Nurul Azizah Balongjeruk KediriPondok Pesantren Mulya Abadi Mulungan YogyakartaPondok Pesantren LDII BlawePondok Pesantren An Nur Sragen Jawa TengahPondok Pesantren Budi Utomo Surakarta;Pondok Pesantren Baitul Makmur WonosalamPondok Pesantren Sabilurrosyidin SurabayaPondok Pesantren Sumber Barokah KarawangPondok Pesantren Bairuha Balikpapan Kalimantan Timur; Pondok pesantren "Aziziyah" Samarinda; Pondok Pesantren "Nurul Islam" Samarinda; Pondok Pesantren "Al Hidayah" Lok Tabat Selatan Banjarbaru; Yang paling besar adalah Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri[17] berada di tengah Kota Kediri Jawa Timur, dan masih banyak lagi[18].
Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri adalah salah satu pondok pesantren besar di Indonesia. Ponpes ini memiliki fasilitas yang cukup lengkap yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran para santri. Secara umum dapat dikatakan bahwa Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri memiliki kapasitas untuk menampung santri mukim sebanyak sekitar 2000 orang baik laki-laki maupun perempuan dan sekitar 50 orang pengurus dan guru pondok beserta keluarganya. Bangunan-bangunan pondok terletak di atas tanah seluas 3,4 hektar yang terdiri dari antara lain: kantor pondok 2 lantai, bangunan parkir 7 lantai, gedung Aula Wali Barokah 3 lantai, Gedung DMC Asrama Putra 50 kamar 3 lantai, Asrama Putri 70 kamar 3 lantai, Masjid Baitil A’la 3 lantai, Menara Agung setinggi 99 meter kubah berlapis emas seberat 60 kg, bangunan kamar tamu umum pria 2 lantai, kamar tamu umum wanita, kamar tamu Wisma Tenteram, Gedung Pengajian, Kantor Organisasi LDII, bangunan rumah para pengasuh dan pengajar, Unit Kesehatan Pria, Unit Kesehatan Wanita, Dapur Asrama, ruang makan tamu, ruang olah raga fitness, lapangan olah raga tenis lantai, dan berbagai unit bangunan lain seperti dapur kamar mandi, ruang tamu, dan sebagainya. Beberapa dari gedung-gedung itu penggunaanya diresmikan oleh para pejabat negara seperti Gedung Aula wali barokah diresmikan oleh Menteri Siswono Yudho Usodo.[19][20]

[sunting]Sumber Pendanaan LDII

Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah Republik Indonesia.[21]

ASAD in Korea


Kembangan ASAD


Jalan Menerima Hadist "Thuruq at-tahammul" atau biasa disebut Manqul


Yang dimaksud dengan “Jalan Menerima Hadits” (thuruq at-tahammul) atau lafadh lain darimanqul adalah cara-cara menerima hadits dan mengambilnya dari Syaikh.

Dan yang dimaksud dengan “bentuk penyampaian” (sighatul-ada’) adalah lafadh-lafadh yang digunakan oleh ahli hadits dalam meriwayatkan hadits dan menyampaikannya kepada muridnya, misalnya dengan kata : sami’tu “Aku telah mendengar”; haddatsani “telah bercerita kepadaku”; dan yang semisal dengannya.

Dalam menerim hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Inilah pendapat yang benar. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.

Jalan untuk menerima hadits ada delapan, yaitu as-sama’ atau mendengar lafadh syaikh; al-qira’ah atau membaca kepada syaikh; al-ijazahWajadtu bi kaththi fulaanin dan al-wijadah.Berikut ini masing-masing penjelasannya berikut lafadh-lafadh penyampaian masing-masing :

1. As-Sama’ atau mendengar lafadh syaikh (guru / mubalegh / mubaleghot).
Gambarannya : Seorang guru membaca dan murid mendengarkan; baik guru membaca dari hafalannya atau tulisannya, dan baik murid mendengar dan menulis apa yang didengarnya, atau mendengar saja, dan tidak menulis. Menurut jumhur ulama, as-sama’ ini merupakan bagian yang paling tinggi dalam pengambilan hadits.

Lafadh-lafadh penyampaian hadits dengan cara ini adalah aku telah mendengar dan telah menceritakan kepadaku. Jika perawinya banyak : kami telah mendengar dan telah menceritakan kepada kami. Ini menunjukkan bahwasannya dia mendengar dari sang syaikh bersama yang lain.

Adapun lafadh : telah berkata kepadaku atau telah menyebutkan kepadaku, lebih tepat untuk mendengarkan dalam mudzakarah pelajaran, bukan untuk mendengarkan hadits.

2. Al-Qira’ah atau membaca kepada syaikh. 
Para ahli hadits menyebutnya : Al-Ardl
Bentuknya : Seorang perawi membaca hadits kepada seorang syaikh, dan syaikh mendengarkan bacaannya untuk meneliti, baik perawi yang membaca atau orang lain yang membaca sedang syaikh mendengarkan, dan baik bacaan dari hafalan atau dari buku, atau baik syaikh mengikuti pembaca dari hafalannya atau memegang kitabnya sendiri atau memegang kitab orang lain yangtsiqah.

Mereka (para ulama) berselisih pendapat tentang membaca kepada syaikh; apakah dia setingkat dengan as-sama’, atau lebih rendah darinya? Yang benar adalah lebih rendah dari as-sama’.

Ketika menyampaikan hadits atau riwayat yang dibaca si perawi menggunakan lafadh-lafadh : aku telah membaca kepada fulan atau telah dibacakan kepadanya dan aku mendengar orang membaca dan ia menyetujuinya.

Lafadh as-sama’ berikutnya adalah yang terikat dengan lafadh qira’ah seperti : haddatsana qira’atan ‘alaih – (ia menyampaikan kepada kami melalui bacaan orang kepadanya). Namun yang umum menurut ahli hadits adalah dengan menggunakan lafadh akhbarana saja tanpa tambahan yang lain.

3. Al-Ijazah
Yaitu : Seorang Syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits atau riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan. Gambarannya : Seorang syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya :Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian. Di antara macam-macamijazah adalah :

a. Syaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia berkata,”Aku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhari”. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah yang paling tinggi derajatnya.
b. Syaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya. Seperti mengatakan,”Aku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan semua riwayatku”.
c. Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,Aku ijazahkan semua riwayatku kepada semua orang pada jamanku”.
d. Syaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia mengatakan,”Aku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqi”; sedangkan disitu terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu.
e. Syaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,”Aku ijazahkan riwayat ini kepada si fulan dan keturunannya”.

Bentuk pertama (a) dari beberapa bentuk di atas adalah diperbolehkan menurut jumhur ulama, dan ditetapkan sebagai sesuatu yang diamalkan. Dan inilah pendapat yang benar. Sedangkan bentuk-bentuk yang lain, terjadi banyak perselisihan di antara para ulama. Ada yang bathil lagi tidak berguna.

Lafadh-lafdh yang dipakai dalam menyampaikan riwayat yang diterima dengan jalur ijazah adalahajaza li fulan (beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan), haddatsana ijaazatan – حدثنا إجازة, [/I]akhbarana ijaazatan[/I], dan anba-ana ijaazatan (beliau telah memberitahukan kepada kami secara ijazah).

4. Al-Munaawalah (menyerahkan).
Al-Munawalah ada dua macam, yakni :
a. Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,”Ini riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah dariku”.Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah daripada as-sama’dan al-qira’ah.
b. Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan : ”Ini adalah riwayatku”. Yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih.

Lafadh-lafadh yang dipakai dalam menyampaikan hadits atau riwayat yang diterima dengan jalanmunawalah ini adalah jika si perawi berkata : nawalanii wa ajazanii, atau haddatsanaa munawalatan wa ijazatan, atau akhbarana munawalatan.

5. Al-Kitabah
Yaitu : Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadirs di tempatnya atau yang tidak hadir di situ.  

Kitabah ada 2 macam, yakni :
 a. Kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syaikh,”Aku ijazahkan kepadamu apa yang aku tulis untukmu”, atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munaawalah yang disertai ijazah.
b. Kitabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti syaikh menulis sebagian hadits untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Di sini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan, dan sebagian yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya syaikh itu sendiri.

6. Al-I’lam (memberitahu)
Yaitu : Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan daripadanya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan dengan cara al-I’lam. Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya.

Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini, si perawi berkata : A’lamanii syaikhi (guruku telah memberitahu kepadaku).

7. Al-Washiyyah (mewasiati)
Yaitu : Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.

Riwayat yang seorang terima dengan jalan wasiat ini boleh dipakai menurut sebagian ulama, namun yang benar adalah tidak boleh dipakai.

Ketika menyampaikan riwayat dengan wasiat ini perawi mengatakan : Aushaa ilaya fulaanun bi kitaabin – أوصى إلي فلان بكتاب (si fulan telah meqasiatkan kepadaku sebuah kitab), atauhaddatsanii fulaanun washiyyatan – حدثني فلان وصية (si fulan telah bercerita kepadaku dengan sebuah wasiat).

8. Al-Wijaadah (mendapat)
Yaitu : Seorang perawi mendapat hadits atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadots-haditsnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi.

Wijadah ini termasuk hadits munqathi’, karena si perawi tidak menerima sendiri dari orang yang menulisnya.

Dalam menyampaikan hadits atau kitab yang didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata,”Wajadtu bi kaththi fulaanin” (aku mendapat buku ini dengan tulisan si fulan), atau”qara’tu bi khththi fulaanin” (aku telah membaca buku ini dengan tulisan si fulan); kemudian menyebutkan sanad dan matannya.

Al-Muhkam dan Mukhtaliful-Hadits ini merupakan pembahasan dari macam-macam hadits maqbul (yang diterima), antara yang dapat diamalkan dan tidak dapat diamalkan. Selain Al-Muhkam dan Mukhtaliful-Hadits ini, masih ada pembahasan lain tentang Hadits Nasikh dan Mansukh.